Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) ditunjuk sebagai pilot project Kampus Bersih Narkoba (Bersinar) di Kabupaten Karawang.
Ditunjuk oleh empat lembaga besar, yaitu Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Unsika langsung tancap gas menggelar Webinar Pembangunan Wawasan Kebangsaan. Acara tersebut dibuka langsung oleh Rektor Unsika Prof. Dr. Sri Mulyani, Ak, ACPA, CA. yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Perguruan Tinggi Anti Narkotika Karawang (Fortika). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform zoom meeting dan menarik antusias peserta. Jumlah partisipan yang hadir sebanyak 465 peserta terdiri dari sivitas akademika Unsika dan 4 lembaga besar di Indonesia. Rektor Unsika, Prof Sri Mulyani mengatakan, sebagai bagian dari perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Karawang. Dalam menjalankan pilot projek Kampus Bersinar ini tentunya Unsika telah bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Karawang. “Kemendikbud Ristek mengeluarkan program profil Pelajar Pancasila yang terdiri dari 6 karakteristik diantaranya bagaimana para pelajar atau mahasiswa menempatkan keimanan dan ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa. Perwujudan keimanan dalam perilaku yang berakhlak mulia berupa akhlak kepada Tuhan, orang tua, pada dosen dan guru, dan akhlak pada dirinya sendiri, mahasiswa perlu berkebhinekaan global melalui International Education Standard (IES) yang tujuannya untuk memenuhi kriteria lulusan perguruan tinggi,” ungkap Rektor Unsika Prof Sri Mulyani dalam paparannya, Selasa, (24/8/2021) lalu. Di sisi lain, Kepala BNNK Karawang R. Dea Rhinofa menyatakan, kegiatan ini bukan hanya didorong oleh Unsika dan BNNK Karawang saja. Melainkan ada dasar hukum yang jelas. Dasar pertama adalah konvensi PBB tahun 2000 yang dilaksanakan di kota Palermo Italia. Dimana isinya menyatakan bahwa seluruh negara perlu bersatu untuk memberantas Transnational Organized Crime dan sudah diratifikasi oleh Pemerintah RI dengan dikeluarkannya UU No. 5 tahun 2009 tentang pemberantasan Transnational Organized Crime. Selain itu, lanjut Dea, ada INPRES No 6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sudah diperbarui melalui INPRES No. 2 tahun 2020.