Ia menuturkan, hasil dari kunjungan di tiga daerah akan menjadi referensi dalam menentukan status badan hukum Petrogas Persada. “Hasil kunjungan ini akan kami sampaikan pada kegiatan pembahasan bersama Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum serta pihak terkait lainnya di Karawang. Sehingga apa yang kami tuangkan nanti dalam Perda sesuai dengan kebutuhan Karawang,” tandasnya.
Dedi Rustandi saat diwawanacara KBE beberapa waktu alalu menyebut perda ini merupakan usulan dari pihak eksekutif. Yang artinya, niatan awal mendandani Petrogas juga muncul dari ekskutif.
“Ini usulan ekskutif. Bukan inisiatif legislatif,” kata dia.
Pria yang biasa disapa Derus ini menuturkan selama ini Petrogas memang sama sekali tidak terdengar dan cendrung dibiarkan begitu saja. Ia berharap pembentukan pansus raperda Petrogas menjadi upaya awal membenahinya.
“Kami dari Komisi II berkomitmen fokus membenahi semua BUMD yang potensial. Termasuk salah satunya petrogas. Kalau melihat potensi, memiliki potensi sangat luar biasa. Bisa menjadi sumber PAD sangat signifikan selama nanti pengelolaanya profesional,” kata dia.
“Kemarin petrogas ini ada gak pernah muncul, gak pernah ada informasi, tapi meskipun begitu fakta hukumhya kita punya.,” timpalnya.
Sekadar informasi, pada tahun 2015 lalu, jajaran direksi Petrogas sata itu sempat dibekukan oleh Pemkab Karawang karena kinerja Petrogas dari tahun ke tahun tidak mengalami perkembangan. Kegiatan jajaran direksi perusahaan daerah itu juga dihentikan sampai evaluasi yang dilakukan Pemkab Karawang selesai.
Empat tahun setelahnya, pada tahun 2019, tiba-tiba Petrogas Karawang mendapat angina segar berupa participating interest (PI) atau hak partisipasi dari kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) yang mengelola Wilayah Kerja (WK) Baru senilai Rp 14 miliar. Di saat yang sama, saat itu bupati menerbitkan peraturan bupati nomor 19 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang.
Perolehan PI tersebut, difasilitasi oleh PT. Migas Hulu Jabar. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM (Energi Sumber Daya dan Mineral) Nomor 37 Tahun 2016, bahwa daerah harus ikut menikmati hasil kekayaan migasnya 10 persen dari bagi hasil migas bagian kontraktor.