Warga Boleh Setuju Atau Menolaknya
CIKARANG PUSAT- Wacana pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng, Kecamatan Setu semakin dekat. Pihak swasta pun sudah melakukan pemaparan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi (26/8/2021). Perusahaan, itu diketahui bernama Bion SCE menunjukan ketertarikan untuk mengelola sampah Burangkeng untuk dijadikan energi kepada Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan. “Segera jadwalkan untuk paparkan kajian kelebihan serta kekurangannya agar bisa segera diputuskan. Mudah-mudahan dalam satu kali pertemuan, paparan kajiannya sudah selesai,” kata Dani dikutip laman Propokim Terkait pengajuan kerja sama pengolahan sampah TPA Burangkeng, Pj. Bupati Bekasi tidak menutup kemungkinan apabila ada pihak lainnya yang ingin mengajukan kerja sama serupa. “Jika ada pihak lain yang mengajukan kerja sama dengan metode serupa, kita tidak menutup kemungkinan, nanti bisa dibandingkan mana yang manfaatnya lebih besar. Tetapi jika tidak ada, bisa dilanjutkan prosesnya,” jelasnya. Bion diketahui tengah berencana membangun pabrik pengelolaan sampah itu di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu yang lokasi tak jauh dari Desa Burangkeng. Sekretaris Desa Taman Rahayu, Suryadi mengakui ada pihak perusahaan tengah mengajukan pembangunan pabrik di wilayah kerjanya. “Ke desa sementara ini baru ijin lingkungan ke warga dan itupun sifat nya gak ada paksaan, warga boleh setuju Atau nggak setuju,”kata dia. (dim/mhs)