KARAWANG – Puluhan warga Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan yang terdampak pembebasan lahan tol Japek 2 melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Meraka menilai jumlah ganti rugi yang ditawarkan pemerintah tidak adil dan jauh dari harga pasaran.
Ketua Paguyuban warga Tamansari, Didin Muhyidin mengatakan, ganti rugi lahan masih terkendala karena pemerintah tidak adil dan jauh dari harga pasaran. Puluhan warga, sampai saat ini menolak dan menuntut memberikan ganti rugi yang adil menurut mereka.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM agar ditangani dan merasa ganti rugi yang ditawarkan pemerintah tidak adil dan jauh dari harga pasaran, serta terkesan memaksakan warga agar menjual lahan secepatnya dengan harga murah,” ujar Ketua Didin kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Baca Juga:Dua Wajah Satgas Covid-19: TERKESAN PILIH-PILIH MENINDAK KERUMUNANPj Bupati Bekasi, Dani Ramdan
Menurut Muhyidin, namun karena harga yang ditawarkan jauh dari harga pasaran warga menolak. Ada sebanyak 65 kepala keluarga (KK) Desa Tamansari,Kecamatan Pangkalan, yang memiliki 88 bidang tanah yang akan dibebaskan.
“Harga yang ditawarkan jauh dari harga pasaran jadi kami menolak. Namun pemerintah tetap memaksa kami untuk menjual jadi kami menolak,” ujarnya.
Muhyidin mengatakan tim penilai Satgas Pembebasan lahan tidak obyektif dalam melakukan identifikasi dan inventarisir tanah dan bangunan. Selain itu tim penilai juga tidak memperhitungkan dampak ekonomi, sosial dan budaya warga desa Tamansari akibat penggusuran.
“Seharusnya semua aspek harus dinilai karena rencana penggusuran itu,” ungkapnya.
Lanjut Muhyidin, karena pemerintah melalui Tim Satgas Pembebasan Lahan menolak aspirasi warga dan tetap memaksakan warga menjual tanah, maka warga menempuh cara lain. Salah satunya dengan melaporkan kasus ini ke Komnas Ham.
“Sudah kita laporkan ke Komnas HAM agar kasus ini ditangani secara adil. Minggu depan katanya mereka akan turun ke Karawang,” pungkasnya. (rie)