CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengubah nomenklatur Satuan Tugas Percepatan Penanganan menjadi Komite Kebijakan covid-19 guna memfokuskan penanganan pandemi ke pemulihan ekonomi. Hal itu dikatakan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan usai memimpin rapat koordinasi Forkopimda di Aula K.H Noer Ali, senin (30/8/2021).
“Perbedaan komite dengan satgas terletak pada penekanan mengenai analisis dan implementasi kebijakan,” katanya
Terang dia, hasil rapat koordinasi menyetujui dirinya memimpin Komite Kebijakan covid-19 Kabupaten Bekasi didampingi unsur forkopimda selaku wakil ketua.
Menurut dia, Pimpinan Komite Kebijakan covid-19 ini, membawahi dua satuan tugas masing-masing penanggulangan covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Dani berharap segenap elemen komite yang bertugas di dalamnya mampu menjalin komunikasi lebih inten dalam rangka pemulihan ekonomi.
“Jadi di sektor ekonomi ini kalau di provinsi lebih banyak ke kajian analisis data dan keluar implementasi kebijakan. Misalnya apakah perlu ada relaksasi tentang pajak daerah, atau bantuan misalnya,” katanya.
“Memang berbeda dengan Satgas Covid-19 yang kebanyakan penyuluhan, edukasi, sosialisasi, suntik vaksinasi, treatment dan lainnya,” imbuh dia.
Ia menegaskan dalam menyusun kebijakan, komite ini akan melibatkan para pelaku usaha sehingga aturan yang dibuat bisa lebih tepat sasaran sesuai dengan problematika dan kebutuhan guna pemulihan ekonomi.
Ramdan meminta agar pengolahan data bisa lebih teratur sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran data laporan COVID-19. “Salah satu alasan diubah juga karena struktur kita pada bagian analisis data dan evaluasi pelaporan belum kuat. Makanya kami ubah struktur,” tandasnya. (har/mhs)