Status Pj Bupati Ilegal?

Status Pj Bupati Ilegal?
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan
0 Komentar

Ia mengkhawatirkan, jika kondisi ini dapat berpotensi memicu pergerakan sejumlah elemen masyarakat untuk melakukan pengaduan, keberatan maupun gugatan. Karena diduga ada celah hukum dalam proses pengangkatan Pj Bupati Bekasi.

Tak hanya sampai di situ, dirinya juga menengarai legitimasi Pj Bupati Bekasi kembali akan diuji lantaran dalam prosesnya diduga kuat ada pelanggaran administrasi.

“Dengan kondisi seperti ini pada akhirnya legitimasi Pj Bupati Bekasi akan menjadi taruhan,” tegas dia.

Baca Juga:Ganti Rugi Lahan Tol Japek II Dinilai Tak Adil, Warga Pangkalan Ngadu ke Komnas HAMDua Wajah Satgas Covid-19: TERKESAN PILIH-PILIH MENINDAK KERUMUNAN

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, akui dirinya ditunjuk Menteri Dalam Negeri menjadi Penjabat Bupati Bekasi atas usulan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pengakatannya itu mengisi kekosongan jabatan Bupati Bekasi yang sebelumnya Eka Supria Atmaja, meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.

“Jika ada (yang mempersoalkan). Saya hanya diberi tugas dan menjalankan tugas di Kabupaten Bekasi,” kata Dani.

Dani berdalih, dilantiknya sebagai Pj Bupati Bekasi dalam situasi luar biasa di Kabupaten Bekasi. Apalagi, posisi Bupati Bekasi kosong setelah bupati sebelumnya meninggal dunia, lalu jabatan wakil bupati bekasi kosong dan Sekretaris Daerah juga kosong, karena ditinggal pensiun.

“Saya rasa ini baru terjadi kondisi seperti ini di Jawa Barat sejak awal saya menjadi PNS. Maka itu tentu penerapan prosedur secara aturan ada kedaruratan-kedaruratan, karena tidak mungkin ini dibiarkan kosong pemerintahan di Kabupaten Bekasi,” dalihnya.

Perlu diketahui, Mendagri Muhammad Tito Karnavian melalui Surat Keputusan Nomor 131.32-1374 Tanggal 21 Juli 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat, telah mengangkat Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat DR. H. Dani Ramdan, MT sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi dalam masa jabatan paling lama 1 tahun.

Kemudian, Gubernur Jabar Ridwan Kamil melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi secara virtual pada 22 Juli 2021 yang bertempat di Kantor BPBD Provinsi Jawa Barat. (mil/jio)

Laman:

1 2
0 Komentar