KABUPATEN BEKASI- Massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) memadati Kompleks Pemda Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa, 31 Agustus 2021.
Dalam aksinya kali ini massa buruh hanya membawa 1 tuntutan kepada Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Koordinator aliansi BBM Suparno mengatakan tuntutan massa yang tergabung dalam 19 federasi hanya satu yaitu memberikan 2 pilihan kepada Pj Bupati Bekasi.
“Kami ada dua choice Kepada Bupati Bekasi, pertama merekomendasikan kepada pemerintah provinsi Jawa Barat atau menetapkan upah di atas Upah Minimum Kabupaten Bekasi,” ucap Parno di lokasi aksi.
Lanjut dia, dalam Perda 4 Tahun 2016 tertera soal upah di atas upah minimum.
“Itu bisa ditetapkan bupati dengan catatan Bupati membuat Peraturan Bupati dulu. Enggak lama-lama paling seminggu. Waktu kami audiensi ke DPRD, mereka siap bantu untuk membuat produk tersebut,” ucap dia.
“Kami hanya ingin Bupati Bekasi menetapkan upah di atas upah minimum besarannya nanti kita bisa diskusi, yang penting Bupati mau dulu nanti kita diskusi,” sambungnya.
Lanjut pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPW FSPMI Jawa Barat tersebut, dalam PP 36 tahun 2020 sudah jelas salah satu tugas dewan pengupahan Kabupaten adalah membuat sistem pengupahan baru.
“Kita minta upah di atas upah minimum itu sangatlah logis karena diatur juga tugas dewan pengupahan ialah merekomendasikan sistem baru tentang pengupahan. Itu bukan tanpa dasar, itu ada di dalam PP Nomor 36 Tahun 2020 dikuatkan dengan Perda nomor 4 tahun 2012,” sambungnya.
“Kami tidak pernah omong kosong yang kami sampaikan adalah yang kami lakukan nanti ini permulaan kemarin audiensi dengan Pj. Bupati dia tidak mau tetapkan upah di atas upah minimum,” lanjut dia.
Parno mengultimatum apabila pada rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi pada 9 September 2021 tak membahas UDUM maka akan menggelar aksi yang lebih besar pada 10 September. (bbs/mhs)