Uang Hilang, Utang Terbilang

Uang Hilang, Utang Terbilang
0 Komentar

SUNTIKAN MODAL MILIARAN TAK MEMBUAT BUMD LKM SEHAT

Komisi II DPRD Karawang memanggil direksi PT PT LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang (BUMD) dalam rapat dengar pendapat di ruang rapat II, gedung DPRD Karawang, Selasa (31/8/2021). Semua borok badan usaha plat merah itu dibuka dalam forum. Pemanggilan ini berdasarkan surat permintaan audiensi yang dilayangkan KBC (Karawang Budgeting Control) ke DPRD Karawang beberapa waktu yang lalu. Hadir dalam rapat para anggota Komisi II DPRD Karawang. Yaitu Anggi Riostiana Tarmadi (PKB), Suci Nurwinda (Demokrat), Dedi Rustandi (PKB), dan Natala Sumedha (PDIP). PT LKM diwakili Dadan Sugilar sebagai Plt Dirut, dan Hendi Rosma selaku Komisaris. Sementara KBC diwakil Ricky Mulyana, Elbiven, dan Beno Karyono.

Dirut KBC Ricky Mulyana di dalam rapat mengatakan, langkah audiensi terpaksa diambil lantaran selama ini PT LKM dan Kabag Ekonomi Pemda Karawang terkesan menutup-nutupi informasi.

Seperti diketahui, KBC pernah melayangkan surat ke Kabag Ekonomi Pemda Karawang yang selama ini menangani BUMD termasuk PT LKM. Surat tersebut ditujukan kepada Sari Nurmasih, tanggal 28 Juni 2021. Namun tidak ada balasan.

Baca Juga:Mahasiswa Desak Gubernur Copot Pj BupatiSakit Hati Pacarnya Sering Diejek Mantan Istri, Kakek Usia 63 Tahun di Pedes Bunuh Romlah

Dari hasil investigasinya, KBC menuturkan PT LKM diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar.

Dugaan kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar salah satunya bersumber dari piutang PNS di Kabupaten Karawang yang tidak tertagih sebesar Rp tiga miliar lebih, dan dugaan pemakaian uang nasabah oleh karyawan PT LKM sebesar Rp 2,4 miliar.

“Jajaran direksi juga melakukan pembiaran terhadap kredit macet karyawan LKM dengan tenor 156 bulan, padahal kita semua tahu, makin lama tenor, makin besar risiko kredit,” kata Ricky.

KBC juga menyebut, ada uang deposito nasabah di LKM cabang Tirtamulya sebesar Rp 3 miliar. Para nasabah kemudian ingin menarik uang tersebut sebesar Rp 1,2 miliar. Namun ketika akan ditarik, uang tersebut tidak ada. Setelah dimediasi oleh pemerintah setempat, Rp 500 juta dari uang deposito nasabah tetap didepositokan dengan bunga Rp 25 juta per bulan. Sedangkan sisanya dicicil sampai hari ini.

Merujuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan, Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, modal dasar PT LKM Karawang ditetapkan sebesar Rp 21 miliar, dengan komposisi kepemilikan pemegang saham terdiri dari Pemerintah Provinsi senilai 40% atau setara Rp 8,4 miliar paling tinggi, dan Pemerintah Kabupaten Karawang senilai 60% atau Rp 12,6 miliar paling rendah.

0 Komentar