Dengan demikian, secara bertahap sampai dengan tahun 2021, para pemegang saham telah menyetorkan penyertaan modal dasar kepada PT LKM Karawang dengan rincian sejak tahun 2015 sampai 2020, Pemkab Karawang sudah setor Rp 12,6 miliar (100 persen). Tercatat pemerintah provinsi hanya satu kali setor, dilakukan di tahun 2015 senilai Rp 4,05 miliar (28,93 persen).
Tahun 2020, Pemkab Karawang setor penyertaan modal ke PT LKM sebesar Rp 2.650.000.000. Masalahnya adalah, setoran tersebut melanggar pasal 11 huruf A Perda nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang nomor 6 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam aturan seharusnya pada tahun anggaran 2020, tahapan kewajiban penempatan modal Pemkab Karawang pada PT LKM Karawang adalah Rp 650.000.000.
Betul bahwa tahun 2019, Pemkab Karawang tidak melakukan penyertaan modal terhadap PT LKM. Bisa jadi penyertaan modal tahun 2020 merupakan akumulasi dari tahapan penyertaan modal tahun sebelumnya yang tidak terealisasi. Namun tetap ada yang dilanggar, sekaligus hal ini menunjukkan ketidaktertiban Pemkab Karawang dalam menyusun regulasi keuangan daerah. Pemerintah seperti menabrak aturan yang dibuatnya sendiri. Secara hierarki, jika terjadi perubahan tahapan dalam pelaksanaan penyertaan modal pada PT LKM Karawang, Pemkab karawang terlebih dahulu harus melakukan perubahan kembali atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang merupakan payung hukum dalam melaksanakan kewajiban pemenuhan piutang modal kepada BUMD.
Baca Juga:Mahasiswa Desak Gubernur Copot Pj BupatiSakit Hati Pacarnya Sering Diejek Mantan Istri, Kakek Usia 63 Tahun di Pedes Bunuh Romlah
KBC juga mendesak pemerintah agar secepatnya melaksanakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk membuka kejanggalan yang ditemukan KBC. Karena sejak berdiri, PT LKM baru sekali melaksanakan RUPS pada tahun 2017. PT LKM menjawab mereka sudah melaksanakan RUPS luar biasa di September 2020. Namun, DPRD Karawang tidak mendapatkan laporan hasil RUPS di bulan September 2020.
Audiensi sempat memanas lantaran perwakilan PT LKM enggan membuka data. Alasannya, mereka takut bila data dibuka dan publik mengetahui, akan terjadi rush yang membahayakan perusahaan. Ketika dikonfirmasi lebih jauh mengenai pernyataan ini, perwakilan PT LKM enggan menjawab pertanyaan wartawan.