5 Jam Diperiksa KPK

5 Jam Diperiksa KPK
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
0 Komentar

JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Orang nomor satu di ibu kota itu mengaku diberikan delapan pertanyaan oleh penyidik KPK, khususnya terkait program pengadaan rumah di Jakarta.
Anies terlihat keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 15.15 WIB. Selama kurang lebih lima jam diperiksa sejak pukul 10.15 WIB.  “Jadi tadi alhamdulillah sudah selesai memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, ada delapan pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta,” kata Anies kepada awak media di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Anies menjelaskan pertanyaan yang diajukan penyidik KPK menyangkut, landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta.  “Lalu ada sembilan pertanyaan yang sifatnya biografi formil, tanggal lahir dan lain-lain. Tapi yang menyangkut program perumahan ada 8,” imbuhnya.
Anies tak merinci terkait program pengadaan rumah tersebut. Menurutnya, itu merupakan kewenangan penyidik KPK. Dia mengharapkan, penjelasannya kepada penyidik bisa membantu untuk mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur yang saat ini sedang diusut KPK.
“Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaatkan bagi KPK untuk menegakan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi. Harapannya penjelasan tadi bisa mebantu KPK menjalankan tugas,” harap Anies.
Pada hari yang sama, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi juga menjalani pemeriksaan di KPK. Prasetyo mengaku dicecar sebanyak tujuh pertanyaan. “Sedikitlah ada enam atau tujuh pertanyaan,” ucap Prasetyo.
Perkara ini menjerat lima pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.
Kasus ini bermula dari adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan selaku Dirut dari Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe. Hal ini berlangsung pada 8 April 2019.

0 Komentar