CIKARANG PUSAT – Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia kini tengah diuji dengan melandanya pandemi. Nyaris dua tahun tanah air didera persoalan kesehatan yang langsung berimplikasi pada ekonomi.
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat VII, Putih Sari pun mengingatkan bagaimana Indonesia bangkit. Menurut dia, tanah air sebenarnya telah memiliki cara ampuh atasi pandemi. Beruntungnya, cara itu tidak lain dasar dari negara itu sendiri yakni Pancasila.
Dengan mengamalkan Pancasila, Putih Sari meyakini pandemi dapat segera berakhir dan kehidupan akan kembali normal. “Kita harus ingat bahwa ada relevansi nilai-nilai Pancasila dalam menghadapi pandemi Covid-19. Tiap pasal demi pasal menjadi kunci bagaimana Indonesia bangkit berdiri dan mengatasi permasalahan yang ada termasuk pandemi,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Hal itu disampaikan Putih Sari saat menggelar sosialisasi empat pilar kebangsaan di hadapan warfa Desa Lenggah Sari, Kecamatan Cabangbungin, Selasa 21 September 2021. Turut hadir dalam kesempatan kali ini Camat Cabangungin H Asep Bukhory, Kapolsek Cabangbungin AKP Robbin dan Kades Lenggah Sari Suherman.
Dalam kesempatan itu, Putih Sari mengingatkan warga akan sila ke-3 dari Pancasila yakni Persatuan Indonesia. Menurut dia, hanya dengan persatuan dan kesatuan Indonesia akan secepatnya keluar dari penyebaran covid-19.
Persatuan dan kebersamaan pun dapat menjadi kunci kesuksesan program vaksinasi. “Karena vaksinasi akan berhasil kalau terbentuk herd immunity (kekebalan secara komunal). Kekebalan itu akan tercapai jika vaksin diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia. Itu kunci persatuan dan kebersamaan,” ucap dia.
Putih Sari mengapresiasi kinerja seluruh jajaran pemerintahan di Kecamatan Cabangbungin yang mampu memberikan pemahaman pentingnya vaksin Covid-19. Selain itu, kata Putih Sari, capaian yang diraih di Cabangbungin menunjuKkan warganya memiliki rasa kebersamaan dan kecintaan yang tinggi terhadap bangsa.
Selain menjelaskan tentang Pancasila, Putih Sari menyampaikan tentang dasar-dasar hukum yakni UUD 1945. Putih Sari menjelaskan, UUD yang berlaku saat ini merupakan hasil amandemen yang sudah berlangsung sebanyak empat kali.
“Perubahan undang-undang dimaksudkan untuk mengubah aturan-aturan dasar berbangsa dan bernegara antara lain terkait dengan kedaulatan rakyat sehingga masyarakat dapat secara langsung memilih pemimpinnya,” ucap dia.