KABUPATEN BEKASI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi telah menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2021, pada Kamis (30/9/2021). Kebijakan anggaran belanja daerah yang semula sebesar Rp 6,698 triliun kini menjadi Rp 6,965 triliun atau bertambah sebesar Rp 267 miliar. Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, sebagian besar anggaran belanja daerah telah dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19. “Untuk penambahan anggaran belanja daerah sebagian besar sudah dialokasikan pada penjabaran APBD tahun 2021 yang di antaranya untuk kegiatan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi,” ujar Dani. Sementara, berdasarkan hasil pembahasan pemerintah dan DPRD, pendapatan daerah Kabupaten Bekasi pada 2021 yang semula diproyeksikan sebesar Rp 5,774 triliun kini menjadi Rp 5,732 triliun, atau berkurang Rp 42 miliar.
Penyesuaian yang terjadi dalam APBD Kabupaten Bekasi disebabkan penurunan pada target pendapatan asli daerah sebesar Rp 105,72 miliar lebih. “Namun demikian, terdapat penambahan target pendapatan daerah bersumber dari pendapatan transfer sebesar Rp 32,93 miliar lebih dan penambahan dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 30,77 miliar lebih,” kata Dani.
Selain itu, juga terjadi perubahan pembiayaan daerah. Dalam APBD Perubahan 2021 penerimaan pembiayaan sebesar Rp1,166 triliun, kini bertambah sebesar Rp 309,6 miliar. Pembiayaan itu bersumber dari SILPA (sisa lebih pembiayaan anggaran) tahun sebelumnya dan disesuaikan dengan Perda P2APBD tahun 2020. (bbs/mhs)