KARAWANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang meringkus dua pengendara motor di Jalan Lingkar Luar (Jalan Baru) dekat Pos Polisi Peundeuy, Jumat (8/10/2021) pukul 09.30 wib. Mereka kedapatan membawa obat-obatan daftar golongan G (tramadol dan hexymer). Kedua pelaku di antaranya, Masprio (31) warga Kampung Pasircabe, Desa pagaden Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang dan Raul Prapanca (22) warga Kampung Tumaritis, Desa Tumaritis, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Kasat Lantas, AKP Rizky Adisaputro mengatakan, kedua pelaku diamankan saat Unit Turjawali yang dipimpin Ipda Supriono melaksanakan patroli rutin di Jalan Lingkar Luar (Jalan Baru) saat di deket Pospol Peundeuy. Salah seorang anggota melihat motor yang dikendraain kedua pelaku tidak menggunakan TNKB (plat nopol) bagian depan. “Saat diperiksa pemeriksaan, keduanya langsung melarikan diri sambil meninggalkan sepeda motornya. Dengan cara berpencar, satu orang menuju area pesawahan dan satu orang menuju area perumahan warga,” kata Rizky kepada KBE, Sabtu Lanjut Rizky, pelaku pertama tertangkap di sekitar Pospol Peundeuy dan ditemukan 2 butir obat-obatan yang diduga hexymer. Kemudian pelaku kedua tertangkap di areal persawahan setelah terjatuh dari atap rumah warga dan ditemukan obat-obatan jenis tramadol sebanyak 250 butir dan excimer sebanyak 52 butir. “Setelah itu kedua terduga pelaku berikut barang bukti kendaraan dan obat-obatan diamankan di Polres Karawang. Kemudian diserahkan kepada Sat Res Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Rizky. Barang bukti yang diamankan, 250 butir tramadol, 23 butir hexymer, satu unit motor T 5948 UB, satu tas, satu KTP, SIM A, NPWP dan ATM atas nama Maspiro, satu unit handphone. (rie)