KARAWANG- Polres Karawang melakukan proses hukum terhadap enam pelajar yang terlibat aksi tawuran di wilayah Kabupaten Karawang. Para pelajar yang masih dibawah umur itu tetap akan diproses hukum dengan Undang-undang Peradilan Anak. “Kemarin (pelajar) tindak kriminal tawuran sampai sekarang masih kita proses pemberkasan, nanti kita kirim ke Kejaksaan,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, pada Rabu (13/10/2021). Aldi menerangkan enam pelajar terlibat tawuran di Kecamatan Cilamaya itu akan diproses secara hukum sesuai undang-undang peradilan anak. Karena tindakan mereka sudah kriminal dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan gergaji es melukai korban. “Kan kita tidak bisa ditolerir tetap kita proses anak berhadapan dengan hukum,” imbuh dia. Dia menambahkan untuk mengantisipasi tindakan mengganggu kamtibmas yang dilakukan oleh pelajar, ia mengerahkan Polsek yang berkoordinasi dengan camat, danramil dan satgas pelajar untuk lebih aktif melakukan sosialisasi dan kampanye agar tidak ada lagi tawuran dan balap liar, dan tindakan merugikan lainnya. “Sekali lagi kita bakal proses bagi pelajar yang memang terbukti melakukan tindak pidana. Ini untuk efek jera agar tidak ada lagi tawuran, balap liar bahkan penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tandasnya. Sebanyak 100 pelajar dari 30 sekolah tingkat SMP, SMA/SMK di Karawang, Jawa Barat mendapatkan penataran kedisiplinan, bela negara dan wawasan kebangsaan dari Muspida Karawang, selama satu pekan, pada Rabu (13/10). (bbs/mhs)