DKI-Kota Bekasi Perpanjang Kerja Sama Bantargebang

DKI-Kota Bekasi Perpanjang Kerja Sama Bantargebang
Humas Dinas Lingkungan Hidup (DKH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan klausul perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan sampah antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi sudah final.
0 Komentar

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi berencana mengusulkan kenaikan 100 persen biaya pengolahan sampah yang diberikan DKI Jakarta ke Bekasi. Usulan ini menjadi fokus pembahasan Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan ditargetkan tuntas pada Oktober.
“Kalau perhitungan kita, kemarin kan dengan perhitungan di angka hampir Rp385 miliar, mungkin ke depan bisa naik 100 persen mungkin jadi Rp800 miliar lah. Angka pastinya belum,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/9/2021).
Yayan menuturkan, kontrak penggunaan TPST Bantar Gebang antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI akan berakhir tahun ini. Untuk itu, imbuhnya, perpanjangan kontrak akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang diharapkan di masa depan.
Misalnya saja, sebut Yayan, kalusul perjanjian kontrak yaitu besaran dana kompensasi yang diberikan.
“Besaran dana kompensasi yang diberikan itu menjadi titik konsentrasi kita,” sambungnya.
Lebih lanjut, Yayan mengatakan, dana bantuan langsung tunai kepada masyarakat, pengelolaan sampah dengan teknologi ramah lingkungan, juga menjadi konsentrasi Pemkot Bekasi.
“Salah satunya diharapkan terbangunnya PLTSa bersama, karena kalau tidak dimusnahkan sampah itu akan terus menggunung, banyak lah, isu kerusakan lingkungan juga, perbaikan lingkungan, infrastruktur, itu juga jadi konsen kita,” tandasnya. (bbs/mhs)

Laman:

1 2
0 Komentar