Jembatan ‘Buntu’ Sinaruju yang Habiskan Duit Miliaran

0 Komentar

Kejaksaan Diminta Bergerak

Jembatan Sinaruju menjadi satu dari sekian program pembangunan yang menguran APBD miliar rupiah namun manfaatnya belum dirasakan oleh masyarakat. Sebaliknya justru menjadi bahan cemoohan karena dibangun untuk menyambungkan akses jalan yang buntu. Jembatan Sinaruju berada di Desa Mekarbuana Kecamatan Tegalwaru. Jembantan itu dibangun kurang lebih sepanjang 20 meteran dengan lebar 6 meteran dan diberi cat berwana kuning dan biru. Jembatan itu dibangun menggunakan APBD Karawang dengan mekanisme pembangunan multi years atau lebih dari satu tahap pembangunanan. Catatan KBE awal pembangunan jembatan itu pada tahun 2017 dengan anggaran Rp 2,4 miliar. Dan dilanjut lagi pada tahun 2019 dengan anggaran Rp 1,5 miliar. Tahap awal pembangunan pada tahun 2017 saat itu dikerjakan oleh CV Gunung Mas. Dan pengerjaan tahap II dikerjakan oleh CV Mutiara Jaya. Pemerhati kebijakan pemerintah, Pancajihadi-Al Panji menilai pembangunan jembatan Sinaruju merupakan salah satu proyek mubazir yang dibangun oleh pemerintah daerah. Pasalnya, sejauh ini tak pernah ada keterangan pasti apa yang menjadikan pemkab saat itu ngotot ingin membangun jembatan itu. “Alasannya kan sejauh ini yang didengar dan disampaikan ke public, itu untuk pembangunan jangka panjang, tapi tak pernah dijelaskan memang ke depan di sana ada apa, kan itu juga masih jadi pertanyaan” kata dia. Saat ini, kata Panji, justru banyak yang mempertanyak apa urgensinya jembatan itu dibangun dengan menelan anggaran hampir Rp 4 miliar. Padahal, kata Panji masih banyak ‘PR’ pembangunan di Karawang yang masuk ke dalam kategori mendesak. “Padahal mending dibangunkan ke sekolah-sekolah yang mau roboh. Mungkin kalau anggaran itu dipakai untuk sekolah yang rusak, tidak ada tuh kejadian seperti kemarin ada dua bangunan sekolah yang atapnya ambruk,” kata Panji. Panji juga mendesak aparat penegak hukum untuk mendalami unsur dugaan korupsi dalam pembangunan jembatan Sinaruju, darimulai dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jembatananya atau dugaan conflict of interst dalam pemabngunan jembatan itu yang menguntungkan segelintir pihak tertentu yang berkepentingan jembatan itu dibangun. “Wajar kita curiga, itu tuh akses ke mana, ke tempat wisata apa, punya siapa sehingga bisa diprioritaskan,” kata Panji. “Kami juga meminta APH apakah ini ada penyalahgunaan wewenang tidak, kewenangan demi menguntungkan siapa dan tentunya bila ada penyalahgunaan wewenang lantas ada kerugian negara dalam proses dan hasil konstruksi proyek tersebut tentunya APH bisa menjerat dengan UU Tipikor, ” tukas Panji. (bbs/mhs)

0 Komentar