Kursi Bupati di Genggaman Marjuki

Kursi Bupati di Genggaman Marjuki
DATANGI GUBERNUR: Haji Ahmad Marjuki memenuhi undangan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sore kemarin di (26/10/2021).
0 Komentar

Tok! Hari Ini Dijadwalkan Dilantik Gubernur

Haji Ahmad Marjuki hari ini dijadwalkan bakal dilantik menjadi Wakil Bupati Bekasi sebelum kemudian secara otomasi mengisi kursi bupati. Pelantikan bakal dilangsungkan jam 09.00 pagi di Aula Barat Gedung Sate. Impian sang haji akhirnya tercapai setelah sebelumnya kalah di pilbup Karawang lalu mencoba peruntungan di Pilwabup Bekasi—berbuah manis jabatan kursi bupati.

Kekosongan Jabatan Wakil Bupati Bekasi yang sudah berlarut-larut, akhirnya sudah ada titik terang kejelasan. Menteri Dalam Negeri akhirnya menetapkan Keputusan Menteri tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 132.32-4881 tahun 2021 tertanggal 19 Oktober 2021.
Anggota Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Nyumarno membenarkan beredarnya SK Mendagri tersebut perihal Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi H, Akhmad Marjuki

“Iya betul, Menteri Dalam Negeri sudah menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022. Kebenaran SK Mendagri tersebut sudah saya konfirmasi langsung dari Pak Akhmad Marjuki, beliau membenarkannya,” katanya. 

Baca Juga:Unsika Dominasi UNIC 2021Kali Jambe Tak Kunjung Sehat

Terang dia, bahwa dalam Keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri mengesahkan Pengangkatan H. Akhmad Marjuki, SE sebagai Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Bupati Bekasi tahun 2017-2022 dan kepadanya diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sebagai Wakil Bupati sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini juga menjelaskan, selain menerbitkan Surat Keputusan, Menteri Dalam Negeri juga berkirim surat ke Gubernur Jawa Barat, perihal Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri. Surat tersebut dengan Nomor: 132.32/6777/OTDA, tertanggal 21 Oktober 2021. 

“Dalam Surat Menteri yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat tersebut, Gubernur juga diminta untuk melaksanakan Pelantikan terhadap Sdr. H. Akhmad Marjuki, SE sebagai Wakil Bupati Bekasi dan menyampaikan Laporan dan Berita Acara Pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri Cq.Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Surat tersebut di tandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, atas nama Menteri Dalam Negeri,” papar Nyumarno.

0 Komentar