“Saya dengar infonya sore hari Selasa ini Pak H.Akhmad Marjuki dan Pak Pj. Bupati Bekasi juga diundang oleh Gubernur Jawa Barat secara bersamaan, mungkin di situ akan disampaikan teknis pelantikan Wabup. Terkait Pelantikan Wakil Bupati Bekasi, info yang saya terima sedianya akan dilaksanakan pada hari Rabu pagi, 27 Oktober 2021 di Gedung Sate. Untuk teknis acara pelantikan, sudah dipersiapkan oleh Pihak Pemprov Jabar, ini hajatnya Propinsi,” sambungnya.
Menurut dia, sedangkan domain DPRD, sesuai ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, disebutkan :
Pasal 173 ayat 1 : “dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena a.meninggal dunia, atau c.diberhentikan, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Kemudian dalam Pasal 173 ayat 4 disebutkan : “DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota”.
“Jadi sesuai ketentuan perundangan nanti akan ada Rapat Paripurna DPRD, pemberhentian Wakil Bupati Bekasi dan usulan Pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati Bekasi, kemudian hasil Paripurna DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Teknisnya kita nunggu arahan dan hasil Rapat Pimpinan DPRD serta Rapat Konsultasi dengan Pimpinan-Pimpinan Fraksi di DPRD serta Pimpinan-Pimpinan AKD. Kemudian penjadwalan oleh Badan Musyawarah, ini harus segera dilakukan,” tuturmya.
“Yang jelas, Wakil Bupati Bekasi H.Akhmad Marjuki SE, secara konstitusi nantinya akan menjadi Bupati Bekasi,” pungkas Nyumarno.
Sementara itu Wakil Bupati Bekasi Terpilih, Marjuki mengatakan bahwa surat sudah ada dari Mendagri perihal SK pengangkatan dirinya jadi Wakil Bupati Bekasi yaitu Surat keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor:132:32/6777/OTDA Tahun 2021 tanggal 19 Oktober tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi. Kemudian juga udah ada surat perintah pelantikan dari Gubernur, menurut dia tinggal nunggu jadwal dari Gubernur saja pelantikannya.