JAKARTA- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan harga metode tes Covid-19 dengan Real Time Polymerase Chain Reaction atau RT-PCR turun menjadi Rp 275 ribu untuk pulau Jawa-Bali, dan Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa-Bali. Selain harga, Kemenkes juga mewajibkan agar semua hasil PCR di fasilitas kesehatan bisa keluar dalam waktu maksimal 1×24 jam. Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, hasil pemeriksaan PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut harus dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR. Menurutnya turunnya harga PCR mempertimbangkan komponen yang dibutuhkan untuk tes PCR seperti reagen hingga alat habis pakai. “Sudah melakukan audit secara transparan dan akuntabel, sekarang sudah terjadi penurunan harga alat bahan habis pakai, hazmat, dan sebagainya ini yang menyebabkan harga bisa diturunkan menjadi Rp 275 ribu,” kata Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021). Selain itu, bagi fasilitas kesehatan di kabupaten atau kota yang tidak mengikuti surat edaran terbaru tes PCR, akan dikenakan sanksi bila tak ada perbaikan. Peringatan pertama berupa pembinaan. Sanksi bisa diberikan seperti pencabutan izin dan visit operasional. “Sanksi bagi mereka yang tidak menerapkan ketentuan harga PCR terbaru dengan maksimal hasil 1×24 jam,” kata Abdul Pihaknya juga meminta kepada faskes kabupaten kota untuk melakukan pembinaan pengawasan. Jika tidak bisa menahan untuk memaksa mereka mengikuti aturan tersebut, maka sanksi terakhir bisa dengan penutupan lab dan pencabutan izin operasional. (bbs/mhs)