Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun. Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari komplotan lain termasuk penadah motornya,” tegas Januaryono. (san/rie)