Selain itu, menurut Heru harus ada upaya banding administrasi karena Menteri bertanggung jawab kepada presiden sedangkan saat ini belum ada bukti yang menunjukkan adanya upaya tersebut. Hal tersebut lantas membuat pihak AHY optimis bahwa gugatan pihak Moeldoko merupakan prematur dan akan terbukti dalam putusan majelis hakim.
“Fakta hukum tadi kami meyakini syarat untuk mengajukan gugatan pembatalan atas keputusan menteri itu belum bisa terpenuhi secara formil,” ujar Heru. (bbs/mhs)