Senin, Seluruh Parpol Wajib Setor LPJ Dana Bantuan
KABUPATEN BEKASI- Bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Bekasi tahun 2022 bakal naik menjadi Rp6 ribu dari sebelumnya Rp1.500. Bantuan keuangan ini merupakan hasil usulan parpol yang kemudian dikaji oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Juhandi mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan soal naiknya bantuan keuangan parpol. Karena usulan tersebut masih berada di Provinsi Jawa Barat menunggu evaluasi gubernur. “Rencana kenaikan bantuan keuangan masih di gubernur, karena kajian-kajian sudah lengkap. Jadi tinggal menunggu dari Jawa Barat,” kata Juhandi, Selasa (4/1/2022). “Poin-poin kelengkapan juga harus diserahkan semuanya, termasuk SPMU. Setelah dari kami kemudian ke DPKAD, dan itu ya langsung (uangnya) masuk ke rekening partai sesuai dengan angka yang disetujui. Kemudian berproses sesuai program kerja mereka,” ungkapnya. Partai yang mendapat bantuan keuangan ini ialah parpol yang memiliki hak suara. Di Kabupaten Bekasi, jumlah parpol yang bakal menerima bantuan hibah ini sebanyak 11 partai. Juhandi mengatakan, bantuan keuangan parpol diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Sedangkan untuk mekanismenya, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. “Jadi sesuai dengan peraturan itu, harus ada laporan pertanggungjawabannya. Sampai hari ini baru ada empat partai yang sudah lengkap menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai. Nanti laporan itu kami serahkan ke BPK,” ucapnya. Menurut Juhandi, sampai saat ini belum ada parpol di Kabupaten Bekasi yang tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan. Karena jika tidak menyerahkan laporan tersebut, kata dia, akan dikenakan sanksi. “Kita berikan punishment kepada partai yang tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan. Kita tegur, kalau tidak memberikan laporan juga maka akan kita laporkan. Karena nanti itu bisa menjadi temuan. Jadi saya mengingatkan parpol agar segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan, karena kita akan menghadapi pemeriksaan oleh BPK,” ungkapnya. Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan kelonggaran batas waktu penyerahan bantuan keuangan untuk parpol. Paling lambat laporan pertanggungjawaban harus sudah diserahkan pada 10 Januari 2022. “Sesuai kesepakatan paling lambat diserahkan tanggal 10 Januari 2022,” ucap Juhandi. Bantuan keuangan parpol di Kabupaten Bekasi bakal naik di 2022. Berdasarkan permintaan parpol rata-rata kenaikan bantuannya mencapai 300 persen. Jika pada 2021 bantuan keuangan parpol sebesar Rp1.500 per suara sah, maka di 2022 kenaikan yang diusulkan menjadi Rp6 ribu per suara sah. Jika rencana bantuan keuangan untuk parpol di 2022 direalisasikan maka alokasi anggarannya membengkak menjadi sekitar Rp10 miliar jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp2 miliar. Juhandi mengatakan, bantuan keuangan parpol harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dan seimbang dengan bantuan keuangan di bidang kesehatan serta pendidikan. “Ada surat dari Mendagri soal imbauan bantuan keuangan partai politik disesuaikan dengan kemampuan daerah, partai politik mengusulkan ke Pemda agar ada penambahan, kita kaji dan dipelajari sesuai dengan kemampuan,” ungkapnya. (bbs/mhs)