PURWAKARTA – Kabupaten Purwakarta masuk dalam daftar wilayah level 1 untuk ketentuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19. Kebijakan ini, berlaku terhitung 4 Januari hingga 17 Januari 2022.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Deni Darmawan, mengatakan, pihaknya sangat bersyukur dengan capaian ini. Meski demikian, masyarakat jangan sampai lengah. Tetap menjaga protokol kesehatan.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah patuhi prokes. Kemudian, kepada tenaga kesehatan kita yang sudah berjuang siang dan malam,” ujarnya, Rabu 5 Januari 2022.
Baca Juga:Kesbangpol Takut jadi Temuan BPKWALI KOTA BEKASI TERJARING OTT
Di Jawa Barat sendiri, berdasarkan data dari @pikobar_jabar, ada 7 kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM level 1. Masing-masing, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran. Kemudian, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sukabumi, Kota Banjar dan Kota Tasikmalaya.
“Tercatat ada 7 kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM level 1. Seperti Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran. Kemudian, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sukabumi, Kota Banjar dan Kota Tasikmalaya,” jelasnya.
Status PPKM ini, sebagaimana tertuang dalam Inmendagri No 01/2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
Saat ini, lanjut Deni, 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta statusnya zona hijau Covid-19. Jadi, sampai saat ini tidak ada penambahan kasus baru corona. (san/rie)