- Pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar;
- Pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar;
- Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar; dan
- Melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.
“Atas proyek-proyek tersebut, tersangka RE (Rahmat Effendi) selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan,” ucap Firli.
“Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk ‘Sumbangan Masjid’,” imbuhnya. (bbs/jp/mhs)