Dia menambahkan, jumlah murid berdasarkan Data Pokok Pendidik (Dapodik) sebanyak 200 siswa, sedangkan bangunan semuanya ada lima ruang kelas dan satu ruang guru itupun sudah tidak layak.
Karena ruang guru juga rusak dari lima ruang kelas terpaksa di gunakan satu ruang kelas untuk kegiatan belajar mengajar dengan kondisi bangunan yang keadaan seperti ini,” kata dia
Selain itu, lanjut Tatang, pada tahun 2020 SDN Kutajaya I pernah mendapat bantuan perbaikan sebanyak dua kelas dari aspirasi dari salah seorang anggota DPRD Kabupaten Karawang.
“Tapi pekerjaan ditinggal pemborong bangunan, sehingga tidak selasai, sampai sekarang adapun pekerjaan yang ditinggalkan seperti pemasangan plafon dan pemasangan keramik,” ungkapnya.
Dia berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang agar segera merealisasikan permohonan dari pihaknya untuk pengajuan Ruang Kelas Berat (RKB).
“Kami berharap Pemerintah Daerah melalui Disdikpora untuk segera merealisasikan permohonannya serta pengajuan RKB atau Rehab Ringan agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan lancar,” tutur Tatang. (bbs/mhs)