KOTA BEKASI – Menghindari adanya Aparatur Sipil Negera (ASN) yang mangkir melakukan tugas maupun bolos kerja. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi bakal melakukan pengawasan terhadap kinerja.
Untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal melakukan pengawasan. Hal tersebut dilakukan guna menghindari adanya ASN yang mangkir melakukan tugas maupun bolos kerja.
“Terkait dengan disiplin, tetap kita kan ada ketentuan ketentuan tugas (SOP) ya harus ditaati, kita selalu mengecek di masing-masing OPD, apalagi kondisi seperti ini Covid-19,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto.
Baca Juga:4 Desa di Cikampek Belum Punya Kampung KBGina Swara Ingatkan Generasi Muda Jauhi Narkoba
Karto mengatakan, bagi ASN yang terbukti bolos kerja, sanksi secara bertahap mulai dari teguran hingga pemecatan dimungkinkan untuk diberlakukan. Kalau bolos selama 10 hari berturut turut bisa diproses pemberhentian. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 94 tahun 2021.
“Tegurannya bisa berupa lisan, ya tinggal bagaimana kalau bolosnya itu berturut turut seperti apa kita berikan lisan, berupa kode etik. Kalau bolos selama 10 hari berturut turut ya bisa kita proses pemberhentian baik ASN maupun yang lainnya,” ungkapnya.
Meski begitu, Karto menegaskan bahwa tak ada yang berubah dalam segi pelayanan terhadap masyarakat di masa transisi kepemimpinan. Pihaknya menekankan pertama dengan kepala OPD nya masing-masing untuk kejadian kemarin tidak mempengaruhi kinerja.
“Kita menekankan pertama dengan kepala OPD nya masing-masing untuk kejadian kemarin tidak mempengaruhi kinerja. Kemudian juga tidak mempengaruhi pelayanan, tetap berjalan dengan baik,” pungkas Karto. (bbs/rie)