KOTA BEKASI – Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyebut, pihaknya akan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami harta Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.
Karyoto mengatakan, KPK tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus yang tengah menjerat pria yang akrab disapa Pepen itu.
“Nanti juga tentunya PPATK juga akan dijadikan bahan pertimbangan juga, apakah nanti kita temukan TPPU-nya atau tidak,” ujar Karyoto.
Baca Juga:900 Gedung Sekolah Rusak Berat, Anggaran Rehab hanya 240 KelasKepulangan PMI Karawang Diperketat, RS Diminta Tampung Pasien Omicron
“Ini sudah ada pintu, sudah terbuka, tinggal kita mencari apakah ada tindak pidana korupsi lainnya yang signifikan,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, tim KPK hingga kini masih terus mendalami dugaan adanya harta-harta yang tidak sewajarnya didapatkan oleh Pepen. KPK, ujar dia, terus melakukan pengembangan pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pepen.
“Masih berkembang, karena harta-harta yang irasional juga masih kami lanjutkan pengembangannya,” ucap Ghufron.
Kendati demikian, KPK belum dapat merinci harta apa yang tidak semestinya didapat Pepen. Ghufron menyebut, penyidik KPK masih fokus mendalami dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus yang mejerat Pepen itu.
“Apakah kemudian akan dikembangkan? Sekali lagi semuanya masih terbuka untuk kemudian dikembangkan, tetapi kami masih saat ini fokus pada suap dan gratifikasinya,” tutur dia.
Seperti diketahui, Pepen dibekuk dalam OTT di Bekasi, Jawa Barat. Total ada 13 orang selain Pepen yang ikut ditangkap pada Rabu (5/6/2022) hingga Kamis (6/1). Dari hasil OTT ini, KPK menyita barang bukti uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar. (bbs/mhs)