Daftar Tahun 2022 Berangkat Tahun 2050
KABUPATEN BEKASI- Pandemi covid-19 berimbas pula kepada semakin panjangnya antrean haji. Di Kabupaten Bekasi, kini jadwal antrean keberangkan ke tanah suci sampai selama 28 tahun. Namun, makin lamanya antrean haji tak sedikit pun mengurangi antusias warga untuk mendaftar. Kepala Kantor Kementerian Agama Bekasi, H Sopian menuturkan, di tengah makin memanjangnya antrean keberangkatan haji, sejaih ini, pemerintah pusat belum memberikan informasi kapan jamaah haji Indonesia bisa kembali menunaikan ibadah haji. “Untuk haji dan umroh saya belum bisa berbicara apa-apa. Karena haji juga sampai sekarang belum ada keputusan. Umroh pun sempat dibuka namun sekarang ditutup kembali karena akan dievaluasi kaitan dengan di Arab Saudi,” ungkap Sopian kepada Cikarang Ekspres, senin (17/1/2022). Dia mengatakan, meski belum juga ada kabar soal keberangkatan haji, namun para pendaftar masih normal, bahkan cenderung meningkat. Dalam satu bulan mencapai kurang lebih 400 pendaftar haji. “Kalau pendaftaran haji sampai sekarang malahan tambah banyak. Antusias masyarakat di Kabupaten Bekasi sangat tinggi,” ujarnya. Dia juga menjelaskan alasan masyarakat tetap mendaftar haji, meski jadwal tunggu makin lama. “Haji itukan panggilan, walaupun sudah mendaftar, sudah lunas, kalau Allah belum memanggil, buktinya tiga tahun ini belum dipanggil. Bahkan dua tahun ini mereka yang sudah melunasi ongkosnya belum juga ada panggilan,” terangnya. “Keberangkatannya pastikan lama, tapi karena dia memiliki keyakinan dan ibadah yang kuat, dia pasti yakin berangkat. Jadi kembali kepada hati dan niatnya untuk beribadah,” pungkasnya. Sementara itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, kepastian tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi. Dalam rangka memperoleh kepastian tersebut, pada November 2021 Kementerian Agama telah melakukan koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi dan lembaga lainnya. Yaitu Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Penyuluhan, Abdullatif AlSyeikh pada 20 November 2021. Gubernur Mekkah Pangeran Khalid bin Al Faisal sekaligus sebagai Penasehat Raja Salman dan Gubernur Mekkah sekaligus sebagai Ketua Komite Pusat Haji Arab Saudi. Pertemuan dilakukan pada 21 November 2021. Lalu, Menteri Haji dan Umrah Tawfiq bin Fauzan Al Rabeah pada tanggal 22 November 2022. “Hasil dari koordinasi tersebut diperoleh informasi bahwa sampai dengan saat ini kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada 1443 H/2022 belum dapat diperoleh,” ujar Zainut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Kamis (13/1/2022). Zainut menerangkan, salah satu persiapan penyelenggaraan ibadah haji adalah dilakukannya MoU tentang jumlah kuota haji. Dalam kondisi normal dan memperhatikan pengalaman tahun yang lalu, MoU tentang kuota haji dilakukan pada bulan Robiul Awwal sampai dengan Robi’atssani. “Dalam rangka memperoleh kuota haji, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi, namun pemerintah Arab Saudi menyampaikan belum dapat melakukan pembicaraan terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022 masehi,” terang Zainut. Zainut menyebut, waktu tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sesuai dengan kalender hijriyah dan berdasarkan asumsi normal, perkiraan jadwal pemberangkatan jemaah haji tahun 1443H/2022 (kloter pertama) akan diberangkatkan pada tanggal 4 Dzulqa’dah atau tanggal 5 Juni 2022. Kondisi ini menunjukkan bahwa waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022 hanya berkisar lima bulan. “Mengingat ruang lingkup pelayanan penyelenggaraan ibadah haji yang begitu luas, maka waktu yang tersisa sangat terbatas, sehingga berbagai persiapan harus dilakukan,” ucap Zainut. Lebih lanjut Zainut memaparkan skenario penyelenggaraan ibadah haji. Mengingat sampai dengan saat ini wabah Covid-19 belum berakhir ditandai dengan munculnya varian baru omicron, maka pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022 dengan tiga opsi. Yaitu kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji. (bbs/mhs)