Janji Pollux Melenceng

0 Komentar

“Ini murni kesalahan pihak pengembang, jadi sudah sepantasnya apa yang menjadi haknya konsumen, ya harus dikembalikan,” kata Eddy.
Lebih jauh Eddy menjelaskan, dalam kasus antara pengembang apartemen Pollux Karawang vs konsumen ini murni wanprestasi, konsumen dijanjikan bangunan 2 tahun sudah jadi sejak 2017 lalu.

“Seharusnya bangunan itu sudah berdiri sejak 2019 lalu, tapi kenyataanya hingga saat ini belum jadi, sedangkan ini sudah tahun 2022,” jelas Eddy.

Menurut Eddy, pihak pengembang maupun developer dapat dikenakan sangsi pidana, perdata dan sangsi administrasi hal itu sebagai mana tertuang dalam UUPK nomor 8 tahun 1999 pasal 8, 9, 10, 16 dan 19.

Baca Juga:Integrasikan Pendidikan dengan KesehatanJompo-Janda Paling Banyak Terima BLT-DD Ragemanunggal

Selanjutnya Eddy menyebutkan apabila pengembang atau developer tidak menanggapi, konsumen bisa menempuh jalur hukum dengan menggugat dan sekaligus melaporkan developer secara pidana.

“Secara pidana, developer ini juga dapat dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK,” ungkap Eddy. (bbs/mhs)

Laman:

1 2
0 Komentar