Bahagia Saan Miliki Sertifikat Tanah Ditengah Keterbatasan

Bahagia Saan Miliki Sertifikat Tanah Ditengah Keterbatasan
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dirasa amat membantu masyarakat dalam mengurus sertifikat kepemilikan tanah.
0 Komentar

KABUPATEN BEKASI- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dirasa amat membantu masyarakat dalam mengurus sertifikat kepemilikan tanah. Hal itu amat dirasakan oleh warga Desa Cikaregeman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, yang sudah menerima sertipikat tanah.
Salah satu warga yang menerima serpikat tanah adalah Saan, 70 tahun, warga RT 001 RW 06, Dusun 3. Saan menderita strok sehingga dia tidak bisa beraktivitas seperti biasa. Strok yang dialaminya memaksa Saan tak bisa keluar rumah. 
Saan menerima sertipikat tanah dari Pemdes Cikaregeman atas bidang seluas 110 meter persegi. “Alhamdulillah, sangat merasa terbantu pemerintah desa. Prosesnya dipermudah, dipercepat. Enggak ada biaya sama sekali. Terima kasih banyak,” jelas dia.
Sejak awal kepengurusan sertipikat tanah, pihak desa melalui rukun tetangga (RT) selalu jemput bola. Sehingga, Saan tak pergi ke mana pun sama sekali hingga sertipikat terbit.
Elin, warga lainnya, yang saat ini masih proses pengurusan sertipikat, mengakui hal yang sama.  Dia sama sekali tidak keluar biaya sepeser pun dan tidak perlu ke mana-mana, hanya tinggal menunggu proses sertipikat tanah.
“Merasa terbantu, benar-benar sangat terbantu,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Desa Cikaregeman, Sugih Subarna, mengatakan saat ini dari lebih 400 bidang yang diajukan pada PTSL, baru 107 yang sudah terbit sertipikat.
“Saya ucapkan terima kasih kepada BPN dan Pemkab Bekasi, masyarakat saya terbantu dengan adanya program PTSL ini,” jelasnya.

“Terutama kepada tim BPN di Desa Cikaregeman yang membantu pemerintahan terkait RR dan RW membantu warga, kronologi lapangan ceknya mondar-mandir, dan mengurus kekurangan dokumen yang mesti dikerjakan,” katanya.
Sugih menegaskan Pemdes Cikaregeman telah mengimbau kepada RT dan RW melalui kepala dusun jangan sampai meminta biaya sepeser pun kepada masyarakat.
“Terkecuali kewajiban pajak yang punya tanah kepada pemerintah. Kita pun sudah berdialog, yang punya tanah wajib payar pajak kepada negara karena persyararan yang diminta ada yang kurang BPHTB, kemudian SSP,” jelasnya.
“Kami selalu jemput bola, jadi bukan Pak Saan yang datang ke desa, tapi kita yang ke Pak Saan. Yang karyawan masih kerja, kita tunggu kapan waktunya dia siap,” demikian dia. (dim/mhs)

0 Komentar