KARAWANG – Aksi penutupan jalan menuju kawasan Industri Suryacipta menuai protes sejumlah pihak.
Satu di antaranya, Ikatan Kepala Desa (IKD) Ciampel yang meminta jajaran Polres Karawang yang dikomandoi AKBP Aldi Subartono agar lebih sigap dan tegas menindak para ormas yang sepihak menutup akses sehingga mengganggu aktivitas ekonomi warganya.
Apalagi kawasan industri yang sudah ditetapkan sebagai objek vital nasional (OVNI) seperti Suryacipta wajib mendapat pengamanan khusus. Hal itu sesuai kesepakatan antara BKPM dengan Polri guna menciptakan iklim yang sehat bagi dunia investor.
Baca Juga:Perekonomian Daerah hingga PDB Nasional Terancam Mandek, Kadin Karawang : Sengketa Lahan Industri Berpotensi Rusak Iklim InvestasiHandover Ruko SOHO Pacific Plaza, Bukti Nyata Komitmen Rolling Hills Karawang ke Konsumen
Usut punya usut, surat para kepala desa yang tergabung di IKD Ciampel kepada kepolisian itu meminta penutupan jalan menuju kawasan industri Suryacipta yang dilakukan oleh LSM BPPKB agar diselesaikan permasalahannya.
Sebab penutupan akses jalan tersebut dirasa sangat menghambat akitivitas ekonomian warga Ciampel.
“Kami mohon kepada kapolres Karawang untuk menyelesaikan atas penutupan jalan yang menuju kawasan industri tersebut dikarenakan sangat menganggu aktuvitas masyarakat khususnya masyarakat Ciampel,” tertulis pada surat tersebut yang tertulis nama Ketua IKD Ciampel Margono, dan sekretarisnya, Adon Jahilin.
Untik diketahui bersama bahwa pada 25-26 Januari kemarin, ormas yang mendampingi ahli waris yang sedang bersengketa dengan Kawasan Industri Suryacipta kembali menutup serta melakukan pemblokiran akses jalan menuju Kawasan Indutri Suryacipta.
Tak hanya kades, sejumlah buruh pabrik yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di dalam Kawasan Industri Suryacipta pun mengeluhkan adanya pemblokiran jalan yang membuat terganggunya mobilitas para pengguna jalan di sana.
“Iya mas agak terganggu, apalagi sampai lebih dari 24 jam. Nggak tahu juga ini kenapa kepolisian juga kenapa nggak langsung membukanya,” kata seorang buruh pabrik yang melalui akses jalan yang ditutup kepada KBE.
Sebelumnya, Ketua Kamar Dagang Industri (KADIN)Karawang, Fadludin Damanhuri menilai sengketa lahan di kawasan industri berpotensi mengusik kenyaman para investor yang telah ada melakukan aktivitas usahanya.
Baca Juga:Tebar 55.555 Paket Nutrisi Buka Puasa se-Indonesia, Alfamart-Bebelac Cetak Rekor MuriTok! DPRD Agendakan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih 17 Februari 2021
“Berdampaknya kepada perusahaan-perusahaan tersebut terkait kemanan serta kenyamanan. Sesuai dengan aturan yang ada, bahwa kawasan indutri itu termasuk ke dalam objek vital nasional. Nah memang yang sudah ada di sana pasti akan keganggu keamanan serta kenyamanan investasi,” kata Fadel.