Apalagi, kata Fadel Suryacipta merupakan kawasan industri yang masuk ke dalam objek vital nasional. Kata dia, kawasan industri yang masuk ke dalam objek vital nasional secara periodik hasrus memberikan laporan ke pemerintah. Jika ada ketidaknyamanan, dari pelaku usaha yang dalam hal ini karena ada sengketa lahan, jelas akan ada efek terhadap iklim usaha yang saat ini telah ada.
“Setahu kita Suryacipta itu kawasan industri dengan status OVNI. Nah kalau begitu siapa yang rugi, kan masyarakat lagi. Ini momentum pemulihan ekonomi sehingga perlu bersama-sama membangun iklim investasi yang baik,” tegas dia.
Sekadar informasi, sengketa lahan anatara warga dan kawasan industri Suryacipta sedikit-besarnya ikut mempengaruhi iklim investasi di Karawang.
Baca Juga:Perekonomian Daerah hingga PDB Nasional Terancam Mandek, Kadin Karawang : Sengketa Lahan Industri Berpotensi Rusak Iklim InvestasiHandover Ruko SOHO Pacific Plaza, Bukti Nyata Komitmen Rolling Hills Karawang ke Konsumen
Di mana pada Perkara Gugatan Nomor 77/Pdt.G/2021/PN Krw, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa, (4/1), lahan seluas 1.9 hektare yang disengketakan kini status quo, hingga adanya keputusan inkrah.
PT. Suryacipta Swadaya selaku pengembang kawasan tersebut mengaku telah memiliki bukti berupa sertifikat hak atas tanah dan selayaknya mendapat perlindungan hukum. Di sisi lain ahli waris tidak merasa menjualnya.
Namun di tengah belum adanya putusan hukum tetap atau inkrah, telah ada penutupan jalan yang dilakukan oleh ahli waris. Penutupan jalan tersebut mengakibatkan terganggunya fasilitas umum khususnya jalan utama yang digunakan oleh para karyawan, termasuk juga lalu lintas logistik yang berada di kawasan Suryacipta.
Kondisi-kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan munculnya sentimen negatif investasi berupa ketidakpastian hukum terhadap investasi, yang padahal kawasan Suryacipta telah memperoleh status sebagai Objek Vital Nasional dan izin lokasi. (bbs/mhs)