Kejaksaan Bekasi Digugat Kuasa Hukum Kades

0 Komentar

Maruli menyebutkan, Klienya hanya mengetahui tentang adanya putusan PN. Cikarang Nomor: 135/Pid.B/2020/PN.Ckr., tanggal 1 April 2021 
Selanjutnya, pada tanggal 23 Juni 2021, Pengadilan Tinggi Bandung Nomor:  140/PID/2021/PT-Bdg secara khusus membebaskan kliennya dari dari segenap dakwaan. “Artinya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dimaksud status hukum Kliennya adalah bebas,” kata Maruli.
Taruli mengatakan selama dan sepanjang pengadilan belum mengirimkan Salinan Surat Putusan kepada Jaksa (Kejari Cikarang), maka tiada dasar hukum Kejari Cikarang membawa dan selanjutnya memasukkan  ke dalam Lapas Kelas II Cikarang adalah perbuatan hukum.
“Atas dasar itulah, kita menggugat Kejari Cikarang ke penggadilan  Selain mengajukan gugatan di PN. Cikarang, KLIEN juga telah melaporkan perbuatan Kejari Cikarang dimaksud kepada Komisi kejaksaan RI, Komnas HAM dan LPSK,” tandasnya. (har)

Laman:

1 2
0 Komentar