KOTA BEKASI – Kali Bekasi tercemar limbah ayam potong di Jalan Sersan Aswan, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Penampakan darah hewan muncul pada gorong-gorong kali dimana berasal dari solokan yang ditutupi kayu tepat depan Rumah Potong Ayam (RPA) yang baunya cukup menyengat hidung.
Dari keterangan warga sekitar pasalnya pencemaran limbah ini sudah terjadi kurang lebih satu tahun lamanya. Namun tidak ada perbaikan baik dari pemilik RPA maupun pengawasan dari pemerintah.
Melihat hal itu tentu pencemaran ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Bahkan pelaku usaha dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp. 3 Milyar sesuai pasal 104 juncto 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, disebutkan pada pasal 60 bahwa terdapat larangan untuk melakukan pembuangan limbah ke sungai.
Saat dikonfirmasi oleh Karawang Bekasi Ekspres (KBE) kepada RPA tersebut, sayangnya pemiliknya Hamdan tidak ada di lokasi usahanya. Adapun sala satu karyawannya yakni Dayat saat dijumpai oleh KBE. Ia membenarkan limbah tersebut mengalir ke kali merupakan dari RPA-Nya.
Ia mengkelit bahwa limbah RPA berasal dari rembesan bak penampungan limbah miliknya yang disaring dalam bak persegi empat yang cukup kecil dengan kedalaman 3 meter.
Namun hasil peninjauan KBE dalam bak penampumgan itu jelas terdapat pipa paralon yang diameternya cukup besar. Dimana limbah darah yang masuk otomatis akan mengalir ke solokan lanjut ke gorong-gorong kali.
“Darah ayam yang di got dan lari ke sungai itu rembesan dari bak penampungan kita. Darah menyerap ke tanah, ada rembesan wajarlah,” cetusnya.
Dayat memastikan limbah yang ke aliran sungai atau kali itu tidak ada limbah kotoran ayam dan hanya darah saja. Sebab menurutnya, limbah kotoran ayam ia angkut dan membuangnya dengan mobil khusus pengangkut limbah.
Rencananya akibat kejadian ini, ia berjanji akan memperbaik hal ini dan membuat bak baru untuk limbah. Disamping itu berbicara jumlah ayam yang dipotong setiap harinya pada RPA ini mencapai 1.000 ekor per hari. Pastinya, pernyataan Dayat berbeda dengan informasi yang didapat KBE yang dimana RPA dapat mencapai 2.000 ekor lebih dalam setiap harinya dengan akomodasi dua unit mobil.