Ayah Cabuli Anak Tiri Berusia 5 Tahun

Ayah Cabuli Anak Tiri Berusia 5 Tahun
KRIMINALITAS : Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta sedang memeriksa tersangka D yang melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 5 tahun.
0 Komentar

PURWAKARTA – Seorang pria berinisial D (33) warga Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta karena melakukan pencabulan.

Ironisnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun yang merupakan anak tirinya sendiri.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Purwakarta, IPDA Kadek Ayu Vicka Permata Citradiwi mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial D, dalam dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga:Jangan Malu Unjuk Simbol NUJaksa di Purwakarta Dilaporkan Gegara Ajak Honorer ke Hotel

Awalnya, kata dia, perbuatan cabul itu terjadi saat korban sedang berada di kamar mandi hendak buang air kecil, kemudian pelaku menghampirinya.

“Saat korban buang air kecil berada di kamar mandi, kemudian pelaku menghampirinya. Disaat itulah pelaku ini melakukan pencabulan,” jelas Vicka sapaan akrab Kanit PPA,saat ditemui di ruang kerjanya.

Vicka menambahkan, aksi bejat pelaku ini diketahui saat korban sering mengeluh sakit pada bagian alat kelaminnya kepada neneknya.

“Pelaku merupakan ayah tiri dari korban. Jadi korban ini ngomong ke neneknya kalau alat kelaminnya sedikit memerah dan sakit, kemudian dilakukan visum. Hasil dari visum tersebut menyatakan bahwa ada gesekan dari benda tumpul di alat kelamin korban,” ucap Vicka.

Ia menambahkan, pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut di kediamannya yang berada di Desa Liunggunung, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta pada 12 Januari 2022.

“Ibu korban yang mengetahui perbuatan pelaku langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta,” imbuhnya.

Dijelaskannya, adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni berupa pakaian korban. “Atas perbuatannya kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Purwakarta guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap dia.

Baca Juga:FK-PKBM Sambut Kebijakan Baru Penyaluran Dana BOPBanjir Terus Menghantui PGP Tiap Tahun

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Vicka, pelaku bakal dijerat dengan pasal ayat(2) undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Vicaka. (san/rie)

0 Komentar