Tidak hanya sekedar mendengar dari orang lain, dia kemudian menanyakan langsung pernyataan itu pada korban. Menurutnya, pernyataan itu tidak pantas disampaikan aparat penegak hukum karena mengarah pada pelecehan seksual.
“Sudah jelas perkataan itu tidak menghargai wanita, lalu korban menjawab bahwa Kasi Pidum cunihin (kurang ajar). Contohnya sepertinya yang dilakukan kepada korban, atas kejadian itu. Korban juga tidak berani ke area bagian belakang kantor,” ungkap Zulfani.
Masih diungkap Zulfani, sebelum kasus itu menimpa Bunga, ada perempuan lain yang berstatus honorer bahkan sempat menangis karena kelakuan Kasi Pidum Kejari Purwakarta yang dianggap keterlaluan.
“Korban lain sempat menangis, pas mau pulang tiba-tiba Kasi Pidum Kejari Purwakarta menduduki motornya dan menggoyang-goyangkan motornya. Ia menangis karena ketakutan kalau melapor takut dipecat, tapi tak tahan menghadapi kelakuannya,” ujarnya.
Tribun mendapat bukti tertulis dari KKRI terkait pelaporan tersebut. Balasn dari KKRI itu ditandatangani Kepala Sekretariat KKRI Verra Donna pada tanggal 26 Oktober 2021. Bahwa KKRI telah menerima surat laporan tersebut.
Zulfani menjelaskan, bahwa KKRI akan menelaah lebih lanjut terhadap perilaku oknum jaksa yang dilaporkan. “Hal itu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme, penanganan dan pelaporan di KKRI,” ucapnya. (san/mhs)