Niat Nongkrong di Warung, Malah Diangkut ke Jeruji Besi
Sedang asyik nongkrong di kursi depan warung, Ubay tak bakal mengira justru selang beberapa menit, ia malah diangkut oleh petugas kepolisian. SAAT mengantar “surat cinta” dari Kapolres, polisi membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Program Surat Cinta dari Kapolres Karawang menugaskan anggota di setiap Polsek mengantarkan surat itu kepada warga yang berbeda-beda setiap malam. Adapun surat itu berisi berbagai imbauan dari Kapolres. Kepala Polisi Sektor (Polsek) Batujaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Marsad mengatakan, Upay (28), pengedar narkoba itu ditangkap di Jalan Raya Lolohan Kutaampel, Dusun Lolohan I, RT 006, RW 003, Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jumat (18/2/2022) pukul 2.30 WIB. “Didapat 18 paket narkoba diduga sabu yang dibalut oleh lakban warna hitam. Setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah sabu,” kata Marsad. Marsad mengatakan, tersangka ditangkap saat anggotanya Bripka Agus setiawan beserta Bripka Yogi Aditya Suherman sedang melaksanakan patroli serta mengantarkan surat cinta dari Kapolres Karawang di wilkum Polsek Batujaya. Saat di Jalan Raya Lolohan Kutaampel, Dusun Lolohan I Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya mencurigai seseorang yang sedang duduk di bale tempat duduk depan warung pinggir jalan (pelaku). Lanjut Marsad, pelaku setelah diintrogasi lebih lanjut bahwa di rumahnya masih terdapat sabu. Pada saat tersebut Anggota Polsek Batujaya melakukan pengembangan dipimpin Kapolsek Batujaya, AKP Marsad. Di rumah pelaku mengamankan barang bukti satu buah plastik yang berisikan butiran putih kristal diduga sabu seberat 24,86 gram, satu buah timbangan digital, empat buah kaca pipet. (*)