Ia menegaskan, sangat tidak mungkin BPKP memberikan saran seperti yang diinfromasikan oleh pa Sekda Purwakarta, “Ya terlalu kasarlah, masa memberikan saran seperti itu. Bahkan banyak temen media mempertanyakan hal serupa, “ terang dia.
Sementara itu, Kusman, yang sudah lebih dari 5 tahun menjabat, diberhentikan dari posisinya tanpa diketahui alasannya per Hari Jumat (18/2/2022). Usai dirinya terima SK, posisinya langsung digantikan mantan anak buahnya yang bernama Sartika.
“Waalaikumsalam, betul, Pak,” balas Kusman, saat saat dikonfirmasi soal oleh awak media.
Saat ditanya soal alasan berhenti, Kusman menjawab bahwa dia tidak tahu. Tiba-tiba dia terima SK pemberhentian dan penggantiannya di PDAM Gapura Tirta Rahayu.
Saat yang bersangkutan, Mantan Direktur Keuangan PDAM Purwakarta Kusman dikonfirmasi, dirinya membantah tuduhan soal menyembunyikan kerugian perusahaan.
Kusman menyampaikan bahwa tuduhan tersebut bisa dilihat dari laporan BPKP.
“Gak pak, kan sudah diaudit sama Kantor Akuntan Publik (KAP) dan kinerjanya sama BPKP, nanti bisa dilihat ada tidak dilaporan BPKP bahwa ada kerguian yang disembunyikan,” kata Kusman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat seluler.
Saat diminta terkait rincian dari laporan BPKP, Kusman mengaku tidak memegang laporan tersebut dan akan meminta terlebih dahulu.
“Nanti saya minta dulu laporan BPKP-nya saya gak pegang,” tandasnya.
Kusman mengaku legowo dengan Surat Keputusan Bupati Purwakarta dengan Nomor : 821/Kep.177-PSDA/2022 Tentang Pemberhentian dirinya sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Gapura Tirta Rahayu Purwakarta yang sudah terlanjur diterbitkan.
Namun ia berharap persoalan satu persatu bisa diselesaikan dengan bijak, terutama menyangkut tentang haknya setelah dirinya tidak lagi menjabat dan bekerja di PDAM.
Ia juga terlebih dulu tidak akan menanyakan soal hak pesangon dan gaji, namun dirinya berharap persoalan dana pensiun untuk 12 orang termasuk dirinya bisa terselesaikan dengan baik.
“Kalau ngak salah dana pensiuan yang belum dibayar nilainya mencapai Rp. 1,6 miliar, uang ini adalah hak 12 orang pegawai yang pensiun, belum melebar kemana – mana, satu ini saja diselesaikan, “ terang Kusman. (bbs/mhs)