”Target bulan Agustus sesuai arahan pak kakan (kepala kantor) harus selesai untuk pembagian sertipikatnya,” paparnya.
Pihak ATR/BPN Kabupaten Bekasi mengimbau kepada semua masyarakat di Kabupaten Bekasi yang mendapatkan program PTSL bisa beperan aktif dengan memanfaatkan Program PTSL tersebut. Sebab dalam pelayanan PTSL mempermudah masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah dengan pelayanan yang cepat, profesional dan tepat sasaran. (bbs/mhs)