KABUPATEN BEKASI- Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Iyan Priyatna mengatakan Perda Nomor 1 Tahun 2019 perlu penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Tahun ini kami mau ada revisi sedikit, terkait ada Undang- Undang 11 Cipta Kerja itu, Perda itu kan tahun 2019, belum mencantumkan Undang-Undang Cipta Kerja,”kata Iyan kepada awak media.
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kata Iyan, bisa memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM. Putusan MK kata Iyan masih bersyarat sehingga masih berlaku.
“Kami sedang upayakan implementasi Perda itu dengan perbup-perbupnya, nah itu yang belum lengkap. Sekarang kita rencana mau ngundang akademisi juga, kita berbicara detail,”tuturnya.
Iyan mengatakan pertumbuhan industri di Kabupaten Bekasi harus dibarengi dengan kemajuan para pelaku UMKM. Nanti Perda itu akan mengatur kaloborasi dengan sektor industri lainnya.
“Gimana UMKM ini bisa berkembang, atmosfer lingkungan di Kabupaten Bekasi mendukung tumbuhnya UMKM. Nanti di Perda dan Perbup itu bisa menyasar semua aspek, ke mall-mall, retail hingga industri,”ucapnya. (dim/mhs)