KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat, jumlah BLUD Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia hingga Maret 2022 mencapai 112 sekolah. Dari data tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi terbanyak yang menerapkan tata kelola BLUD dengan jumlah 35 SMK.
112 SMK tersebut berasal dari Provinsi Jawa Timur sebanyak 20 SMK, DKI Jakarta sebanyak 10 sekolah, Jogja 3 sekolah, Sulawesi Selatan sebanyak 19 sekolah, Sumatera Barat sebanyak 25 sekolah, dan Jawa Barat sebanyak 35 sekolah.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Jawa Barat mengumumkan peresmian BLUD 35 SMK tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat kepada 35 kepala sekolah di SMKN 1 Karawang, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga:Digagas Ridwan Kamil, Ponpes Al-Ittifaq Jadi Percontohan Nasional Digitalisasi PertanianKetika Ridwan Kamil Boncengan Motor dengan Tjetjep Heryana, Keliling Kota Mataram
Penentuan 35 SMK di Jabar menerapkan BLUD bukan asal terbentuk dan seremonial belaka. Melainkan sudah melalui proses tahapan yang panjang. Seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Bahkan, Ridwan Kamil sebagai kepala daerah sangat berperan penting baik dari sejak proses penilaian setiap SMK hingga pembuatan peraturan gubernur. Ridwan Kamil dibantu sekretaris daerah Jabar, kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Jabar, Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD), serta inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Jabar menilai kelayakan 35 SMK calon BLUD.
Proses penilaian terhadap satu SMK saja, bisa memakan waktu paling lama 3 bulan. Ketelitian tim penilai ini menjadi bukti kesungguhan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengembangkan SMK di Jabar yang berdaya saing, berkualitas dan unggul.
“Tugas dan fungsi SMK untuk menciptakan generasi bangsa masa depan yang kompeten, unggul dan berdaya saing tinggi serta produktif. Sehingga lulusan SMK lebih siap kerja dan akan menyelesaikan tingkat pengangguran terbuka (TPT) SMK yang selama ini sebagai penyumbang tertinggi,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar Dedi Supandi.
Dengan menjadi BLUD, hasil produksi/jasa yang didapat SMK tidak harus disetor ke kas daerah dan dapat langsung dikelola pihak sekolah.“Dengan adanya BLUD, pendapatan dapat langsung dikelola pihak sekolah,” kata Dedi.
Dedi menegaskan, hal ini membuat pelayanan di SMKN menjadi efektif dan efisien. Sebab, pihak sekolah diberi kebebasan untuk berinovasi tanpa terikat aturan dan birokrasi yang berbelit-belit. BLUD ini khusus SMK negeri karena SMK swasta sudah mempunyai badan hukum yayasan,” jelasnya.