Pemdes Muara Baru Kesulitan Tagih PBB

0 Komentar

KARAWANG – Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Pemerintah Desa Muarabaru, Kecamatan Cilamaya Wetan kesulitan dalam menarik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penyebabnya, banyak bidang tanah di Desa Muarabaru yang belum diupdate validasi data kepemilikan tanah. 
Kades Muarabaru, Ato Sukanto mengungkapkan, banyak bidang tanah di Desa Muarabaru yang sudah berganti-ganti kepemilikannya, namun belum diubah ke nama pemilik baru. Sehingga, tagihan PBB dalam sistem pertanahan secara otomatis ditujukan kepada pemilik tanah yang lama. 
“Jadi petugas penarikan PBB di desa kami kesulitan. Soalnya tanahnya sudah berganti-ganti pemilik, tapi nama di sertifikatnya masih atas nama pemilik lama. Jadi tagihannya ditujukan ke pemilik lama, menurut kami ini adalah masalah besar,” ujar Ato, kepada KBE, selasa (22/3/2022).
Ato mengatakan, alasan warganya tak mau melakukan balik nama. Karena proses yang harus ditempuh dianggap rumit dan juga mahal. Apalagi, ada banyak lahan tanah sawah dan empang yang selama puluhan tahun tidak membayar pajak. Sementara, salah satu syarat balik nama pajak yang puluhan tahun itu harus dibayarkan dulu. 
“Yang paling parahnya lagi, tanah disini sudah banyak dibeli orang-orang dari luar desa. Mereka tidak merubah nama kepemilikan tanah, sehingga pajaknya tetap dijatuhkan ke warga kami,” katanya. 
Ato berharap, permasalahan ini segera diatasi oleh Pemkab Karawang. Terlebih, di tengah-tengah program kenaikan PBB seperti sekarang, jika perbaikan administrasi ini tidak segera dilakukan. Dia khawatir, akan semakin banyak warga yang menunggak dalam membayar pajak. 
“Solusinya, gratiskan dulu pajak tanah yang puluhan tahun itu. Supaya warga mau balik nama. Jadi ke depan pajak di tagih sesuai dengan pemilik tanah,” ujarnya. 
Sekdes Muarabaru, Defri Ardian menambahkan, luas total lahan sawah di Desa Muarabaru mencapai lebih dari 300 hektare. Dari 300 hektare itu, hanya ada beberapa surat tanah saja yang sesuai dengan nama kepemilikannya. Sementara, ratusan tanah lainnya masih belum balik nama ke pemilik baru. 
“Selama 24 tahun ke belakang, pajak dari lahan sawah dan empang disini ada yang nunggak. Karena ya pemiliknya tidak jelas,” ungkap Defri.  “Pemkab Karawang harus segera melakukan validasi data, agar penarikan pajak ini tidak jadi kendala,” pungkasnya. (cr1/mhs). 

0 Komentar