BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menceritakan pengalaman dirinya saat menjadi seorang pekerja migran Indonesia selama 7 tahun.
Selama menjadi pekerja migran, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengukapkan bahwa berbagai macam persoalan sempat dirasakan selama menjadi pekerja migran.
Bahkan, ia juga mengatakan, selama menjadi pekerja migran tersebut sempat mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 2 kali.
Baca Juga:Gubernur Ridwan Kamil dan Wapres Luncurkan Lapak Abah-Ojek Desa di PurwakartaPemrov Jabar Kucurkan Rp 250 Juta untuk Juara Proliga 2022
“Saya ini pernah menjadi pekerja migran selama 7 tahun, dari tahun 1997 sampai 2004. Di Amerika dulu sekitar 4,5 tahun kemudian di Hongkong selama 2,5 tahun, dan pernah di PHK 2 kali,” ungkap Ridwan Kamil di Gedung Sate, Selasa (29/3).
Selain pernah mengalami PHK, Emil juga mengukapkan bahwa sempat menjadi status pekerja migran ilegal dan pernah menerima bantuan sosial pada saat bekerja di Amerika serikat.
“Pernah tidak dilindungi, pernah nerima bansos (bantuan sosial), sebagai warga miskin Kota, itu di Kota New York. Bahkan sampai istri saya melahirkannya gratis, pada saat saya statusnya sebagai pekerja migran,” ungkapnya.
“Jadi di momen waktu saya di PHK, Bu cinta (Istri Emil) itu sedang hamil 8 bulan. Dan mau pulang ke Indonesia juga tidak bisa karena peraturan airline tidak boleh membawa orang hamil di atas sekian bulan. Dan momen-momen pengalaman hidup itulah saya pernah merasakan, karena negara belum hadir, hidup susahnya luar biasa,” sambungnya.
Sehingga pengalaman yang sangat berkesan tersebut tak mungkin terulang lagi. Emil menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa barat akan turut memberikan perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia khususnya Jawa barat.
“Oleh karena itu sekarang sebagai pemimpin (Gubenur), saya tidak mau mengulang pengalaman saya, memahami betul pahlawan devisa Rp159,6 triliun per tahun datang dari devisa pekerja migran itu, harus dilindungi lahir batin,” tuturnya
“Maka, saya imbau masuklah ke pintu yang resmi, dilindungi lahir batin, (bisa) di-tracking dia kerja dimana saja. Kalau ada masalah hukum dengan majikannya, dengan perusahaan atau yang lainnya, tracking itu akan melindungi,” pungkas Emil. (je/red)