Marjuki: Kami Tak Bisa Intervensi Jaksa

Marjuki: Kami Tak Bisa Intervensi Jaksa
0 Komentar

OTT PEGAWAI BPK: UANG RSUD RP 100 JUTA, DUIT PUSKESMAS 250 JUTA

KABUPATEN BEKASI- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki memastikan bakal menghormati proses hukum yang terngah berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jabar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terjadi Rabu, 30/3) kemarin.. “Kami menunggu hasil dari pada pernyataan Kejari ya, ini kan ditangani, jangan mendahului apa yang sudah ditangani,”kata Marjuki usai menghadiri peresmian hotel di Desa Lambang Sari, kemarin (31/3). Marjuki mengaku dirinya belum berkomunikasi apa pun dengan Kejari Kabupaten Bekasi usai pelaksaan operasi senyam jajaran tim dari kejaksaan di kantor lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. “Kalau hal-hal lain memang sering komunikasi, tetapi untuk hal ini kita kan punya tupoksi masing-masing. Saya tidak akan bisa mengintervensi apa yang menjadi kewenangan penegak hukum,”tutur dia. Marjuki menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke penegak hukum. Ia berharap proses hukum dapat seadil-adilnya dan sesuai dengan mekanisme. “Secara detail saya belum tahu, saya baru tahu dari media, kita tinggal menunggu bagaimana proses selanjutnya,”ucap dia. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi mengungkap motif pemerasan yang dilakukan dua oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, APS dan HF, terhadap pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, kasus pemerasan tersebut bermula dari hasil temuan APS selaku Ketua Tim Audit BPK saat menjalankan tugasnya. “Pada bulan Desember 2021 dilaksanakan pemeriksaan rutin oleh BPK Perwakilan Jawa Barat. Salah satunya adalah APS,” kata Ricky, Rabu (30/3/2022) malam.

Kemudian, sambung Ricky, terhadap temuan BPK pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi tersebut, APS meminta uang sebesar Rp20 juta ke masing-masing Puskesmas yang jumlahnya 17 dan minta duit pengamanan Rp500 juta ke RSUD Cabangbungin.
“Selanjutnya, tanggal 28 Maret 2022, APS kembali menghubungi dr. M untuk langsung menyerahkan uang kepada BPK Perwakilan Jawa Barat, dimana dr. A (Forum Puskesmas) menyiapkan uang Rp250 juta dan dr. M (RSUD Cabangbungin) hanya menyiapkan Rp100 juta.

0 Komentar