Marjuki: Kami Tak Bisa Intervensi Jaksa

Marjuki: Kami Tak Bisa Intervensi Jaksa
0 Komentar

“Karena pihak RSUD Cabangbungin merasa takut jadi hanya mampu memenuhi Rp100 juta dari Rp500 juta yang diminta oknum BPK Perwakilan Jawa Barat tersebut,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Ricky, pada tanggal 29 Maret 2022, Tim Kejari Kabupaten Bekasi, mendapatkan informasi terkait pemerasan yang dilakukan oleh oknum BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, APS dan HF yang kemudian menindaklanjutinya.
“Informasi yang didapat bahwa benar telah lakukan penyerahan uang sebesar Rp350 juta kepada APS yang merupakan Ketua Tim Audit BPK Jawa Barat. Sedangkan HF hanya sebagai Anggota Tim Audit BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Dilanjutkan Ricky, pada Rabu 30 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB, Kajari Kabupaten Bekasi didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus beserta Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi, melakukan penggeledahan terhadap kamar yang dihuni kedua oknum tersebut di Apartemen Oakwood, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Saat penggeledahan ditemukan uang tunai dalam satu buah tas ransel berwarna hitam dengan pecahan lima puluh ribu dan seratus ribuan di kamar atas nama HF yang berjumlah Rp350 juta,” ulasnya.
Untuk menindaklanjuti hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi, langsung melakukan penangkapan terhadap APS dan HF yang sedang melakukan pemeriksaan diruangan BPKAD Kabupaten Bekasi.
“Kita tangkap dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (dim/pan/mhs)

Laman:

1 2
0 Komentar