PURWAKARTA – Selama bulan puasa atau Ramadhan. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Purwakarta harus masuk kerja lebih awal.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manuasi (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta tertuang dalam surat edaran bupati dengan nomor OT.01/973/org terkait perubahan jam dinas ASN dan pegawai lainnya selama bulan puasa.
“Dalam surat edaran itu, terhitung 1 Ramadhan nanti para pegawai pemerintahan itu masuk kerja lebih. Yakni dari mulai pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB,” kata Kepala BKPSDM Purwakarta, Norman Nugraha.
Jadwal jam kerja tersebut berlaku dari hari Senin sampai Kamis. Sementara jam masuk hari Jumat sama, namun diperbolehkan pulang pukul 14.00 WIB. Lantaran, pada hari Jumat waktu istirahatnya lebih panjang dari hari biasa.
Sebab, bagi ASN yang muslim akan menjalankan ibadah shalat Jumat. Sehingga, jam pulang kantornya sedikit lebih sore. Karena hal tersebut, maka selama bulan puasa pelayanan kepada masyarakat dilakukan lebih pagi dari bulan-bulan biasanya.
“Karena hal tersebut, maka selama bulan puasa pelayanan kepada masyarakat dilakukan lebih pagi dari bulan-bulan biasanya,” ungkapnya.
Kebijakan mengenai penetapan jam kerja para pegawai pemerintahan ini, juga merujuk pada peraturan surat edaran dari Kemenpan-RB No 11/2022 tentang Penyesuaian Jam Kerja Pegawai Pemerintahan selama Ramadhan.
Kemudian, Norman juga menegakan agar para ASN dan pegawai lainnya untuk mentaati peraturan tersebut. Bagi pegawai yang tidak menjalankan aturan akan diberikan sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan.
“Kami berharap, semua ASN bisa menaati aturan ini,” pungkasnya. (san/rie)