BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi sidang putusan perkara asusila yang dilakukan Herry Wirawan dengan mengajak semua pihak keputusan pengadilan.
Diketahui bahwa Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herry divonis hukuman mati. Ia pun menghormati putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati tersebut.
“Putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tentu berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan adil, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (4/4/2022).
Baca Juga:Buka Puasa Hari Kedua Gubernur Emil Ngadon di Rumah WargaRidwan Kamil: Tahun 2022, Satgas Citarum Harum Fokus Pada Penegakkan Hukum
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil juga menegaskan, Pemprov Jabar tetap memberikan perhatian bagi kepentingan para korban.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, pihaknya dalam kasus ini antara lain fokus pada pemulihan psikologi korban dari trauma sangat berat, maupun pendidikan korban.
“Upaya ini kami lakukan bekerja sama dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Bandung,” ujarnya. (amn)