Sementara, dana bantuan parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD sebesar Rp 1.200 per suara sah.
Sedangkan, besaran nilai bantuan keuangan kepada parpol tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota sebesar Rp 1.500 per suara sah.
Besaran nilai bantuan keuangan untuk parpol tingkat pusat dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Baca Juga:Sejuknya Masjid Al Irsyad Karya Ridwan Kamil di Padalarang, Jadi Tempat Favorit Ngabuburit MasyarakatOPOP Juara, Produk Pesantren dari Jawa Barat yang Sempat Laris Manis di Ajang MotoGP Mandalika
Dana bantuan untuk parpol tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga dapat dinaikkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. (red).