“Kepala perangkat daerah dapat memberikan cuti dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, beban kerja dan jumlah pegawai,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Yerry Yanuar. (amn)
Ridwan Kamil: Jabar Siapkan WFH sebagai Sistem Kerja Masa Depan

