“Kepala perangkat daerah dapat memberikan cuti dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, beban kerja dan jumlah pegawai,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Yerry Yanuar. (amn)
“Kepala perangkat daerah dapat memberikan cuti dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, beban kerja dan jumlah pegawai,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Yerry Yanuar. (amn)