KOTA BEKASI – Eni Widiastuti kader PDI Perjuangan dilantik sebagai anggota DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat menggantikan posisi Warsimin dari daerah pemilihan Bekasi Utara, Senin (4/7/2022).Eni Widiastuti dilantik sebagai anggota DPRD Kota Bekasi melalui rapat paripurna yang dihadiri lansung Plt Wali Kota Bekasi Tri Adrianto. Pelantikan Eni di dipandu langsung oleh Ketua DPRD Saifuddaulah.Pelantikan Eni Widiastuti berdasarkan petikan Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Nomor 161. 3/ kep. 272/ Tahun 2022 tanggal 6 Juni 2022 tentang Peresmian Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bekasi Sisa Masa Jabatan 2019-2024.Eni Widiastuti diambil sumpah jabatan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah dalam agama Katolik. Paripurna PAW anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut hanya terlihat dihadiri oleh 9 anggota dewan.“Eni Widiastuti secara otomatis langsung menggantikan posisi Warsimin di Komisi IV DPRD Kota Bekasi, ” Kata Oloan Nababan Ketua Fraksi PDI Perjuangan usai paripurna pelantikan anggota PAW.Dikatakan bahwa pergantian antar waktu Eni Widiastuti telah melalui proses mekanisme aturan berlaku. Sehingga turun keputusan dari Gubernur Jawa Barat setelah melihat fakta kelengkapan dokumentasi mekanisme yang telah ditempuh baik ditingkat satu ataupun di Mahkamah Agung (MA).Menurut Oloan Nababan, Warsimin dinyatakan tidak disiplin dalam hal internal PDI Perjuangan. Sehingga sebagai sanksi diusulkan dalam proses PAW. Namun demikian jelasnya Fraksi tetap menghormati upaya yang telah dilakukan Warsimin.“Kita diajarkan berdemokrasi, tentunya ada proses baik dari Partai atau kader sendiri yang telah diberikan sanksi. Dan semua telah proses yang telah ada keputusan hukum tetap baik di tingkat daerah atau di Mahkamah Agung,” tegas Oloan.“Sekarang tentunya Fraksi berharap Eni Widiastuti bisa melaksanakan tugas partai untuk mengemban amanah rakyat di legislatif dari daerah pemilihan yakni Bekasi Utara, “imbuhnya.Sementara Eni Widiastuti, mengaku sebagai kader PDI Perjuangan siap menjalankan amanah partai di DPRD Kota Bekasi. Soal penempatan Eni mengakui mengikuti perintah Fraksi baik di tingkat AKD maupun di komisi. (amn/rie)